Dana Bencana BNPB Diduga Dikorupsi, KPK Telusuri Pengondisian dengan Vendor

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:43 WIB
Ketua KPK saat berhadapan dengan para wartawan (ANTARA)
Ketua KPK saat berhadapan dengan para wartawan (ANTARA)

RADAR JEMBER–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penyidik menduga terdapat kerja sama antara pejabat BNPB dan pihak swasta dalam penyaluran serta penggunaan anggaran untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dana siap pakai yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum.

Penyidik kini menelusuri keterlibatan perusahaan swasta dalam proses pengadaan tersebut.

“Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menjelaskan, penyidik juga mendalami dugaan pemanfaatan jabatan untuk mendekati penyedia barang dan jasa atau vendor.

Salah satu pihak yang menjadi perhatian ialah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

“Ya kurang lebihnya seperti itu (ditemukan dugaan permufakatan jahat) ya, jadi dari Richard Erlangga, ya tepatnya seperti itu. Bahwa dengan posisinya dia berada di situ, memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya, melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh badan tersebut, ya dan kemudian ada kerja sama,” ketus Setyo.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Di sisi lain, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Lembaga tersebut juga menyatakan siap mendukung penyidikan dengan memberikan data serta informasi yang dibutuhkan.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar juru bicara BNPB, Berton S.P. Panjaitan, kepada wartawan.

BNPB juga menyatakan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan pengondisian pengadaan, aliran pembayaran kepada vendor, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

 

Penulis: Faris Eka Pratama

Editor : M. Ainul Budi
korupsi bnpb tersangka bnpb KPK ott kpk