Jaksa Membenarkan Surat Dakwaan Terhadap Febrie, Peran Ferry Jadi Sorotan

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:39 WIB
Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/226) (JAWA POS GROUP)
Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/226) (JAWA POS GROUP)

RADAR JEMBER – Kejaksaan Agung tetap meyakini surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah disusun dengan benar. 

Sikap tersebut disampaikan setelah Febrie mengajukan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa. 

Namun, keputusan untuk menerima atau menolak keberatan tersebut berada di tangan majelis hakim.

“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Anang juga menegaskan bahwa keputusan atas keberatan Febrie menjadi kewenangan hakim.

“Ya eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan,” katanya.

Febrie Pertanyakan Peran Ferry

Dalam sidang tersebut, Febrie mempersoalkan uraian dakwaan jaksa terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. 

Ia menilai dakwaan belum menjelaskan secara konkret hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang dan dugaan keterlibatan dirinya.

Dalam dakwaan, Ferry disebut bertemu Tan Kian, mengancam akan menetapkannya sebagai tersangka, dan meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. 

Jaksa menduga tindakan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Febrie dalam perkara yang sedang disidangkan.

Febrie mempertanyakan kejelasan dakwaan. “Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya,” ujar Febrie dalam persidangan.

Ia juga mempertanyakan alasan Ferry tidak menjadi terdakwa dalam perkara yang sedang dihadapinya.

Menurut Febrie, uraian mengenai peran Ferry seharusnya disertai penjelasan yang jelas tentang perbuatan konkret.

Penulis: Sasta Rintis

Editor : M. Ainul Budi
sidang jampidsus eks jampidsus jampdisus Febri Adriansyah