RADAR JEMBER – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Febrie bersama tim kuasa hukumnya mengajukan 22 keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Mulai dari kejelasan peran terdakwa hingga persoalan aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam sidang nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau setidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Permintaan itu disorot karena perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung mencakup dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar serta TPPU dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Pihak Febrie menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.
Mereka juga mempersoalkan hubungan antara dugaan tindak pidana asal dengan aset yang disebut dalam perkara pencucian uang.
Febrie turut meminta agar dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
Namun, permintaan itu masih harus dipertimbangkan majelis hakim.
Salah satu poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum adalah dugaan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan pemerasan dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Namun, pihak Febrie menilai dakwaan belum menguraikan secara jelas hubungan antara tindakan Ferry dan dugaan keterlibatan Febrie, termasuk apakah terdapat perintah atau persetujuan dari dirinya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan nominal dalam uraian dakwaan.
Pada satu bagian disebutkan uang Rp50 miliar, sedangkan bagian lain menguraikan nilai 5 juta dolar Singapura yang setara sekitar Rp55 miliar.
Keberatan lainnya berkaitan dengan periode perbuatan yang dicantumkan dalam berkas penyidikan dan surat dakwaan.
Tim pembela menilai terdapat perubahan rentang waktu yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Seluruh poin merupakan argumentasi dari pihak terdakwa dalam nota perlawanan.
Kebenaran materiil dugaan tindak pidana yang didakwakan tetap harus diuji melalui proses hukum.
Selain dugaan pemerasan, aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram turut menjadi perhatian dalam perkara TPPU tersebut.
Pihak pembela mempersoalkan hubungan aset yang disebut dalam dakwaan dengan dugaan tindak pidana asal.
Mereka juga mempertanyakan penghitungan total penerimaan yang diuraikan dalam surat dakwaan.
Tim kuasa hukum menyebut total penerimaan berdasarkan perhitungan mereka mencapai Rp353.069.822.832 dan 440.990 dolar AS.
Angka demikian dinilai berbeda sekitar Rp6,3 miliar dibandingkan total rupiah yang mereka rujuk dalam dakwaan.
Jaksa mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS.
Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Perbedaan penghitungan yang dipersoalkan pihak pembela menjadi salah satu materi yang mereka minta untuk dipertimbangkan hakim.
Namun, keberatan tersebut belum merupakan putusan mengenai benar atau tidaknya dakwaan jaksa.
Menanggapi nota perlawanan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tetap meyakini surat dakwaan yang disusun jaksa telah benar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pengajuan eksepsi atau nota perlawanan merupakan hak terdakwa yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” ujar Anang yang dilansir dari sejumlah awak media, Rabu (14/10/2026)
Kejagung menyerahkan keputusan atas keberatan tersebut kepada majelis hakim.
Hakim nantinya akan menilai apakah nota perlawanan terdakwa dapat diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan demikian, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih berada dalam proses persidangan.
Permintaan pembatalan dakwaan belum berarti perkara dihentikan ataupun terdakwa dinyatakan bebas.
Penulis: Selly Azizatul Imania
Editor : M. Ainul Budi