Ditinggal Istri ke Pasar, Pria di Sumbersari Jember Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri

M Adhi Surya • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:11 WIB
INTEROGASI: Unit Reskrim Polsek Sumbersari periksa pria diduga cabuli adik iparnya di Kecamatan Sumbersari. (POLSEK SUMBERSARI)
INTEROGASI: Unit Reskrim Polsek Sumbersari periksa pria diduga cabuli adik iparnya di Kecamatan Sumbersari. (POLSEK SUMBERSARI)

Radar Jember – Seorang pria bernama FA diamankan polisi setelah diduga mencabuli adik iparnya yang masih berusia 15 tahun di Jember.

Peristiwa itu terjadi saat istri pelaku pergi ke pasar, korban berhasil melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan hingga warga turun tangan mengamankan terduga pelaku.

Kapolsek Sumbersari Kompol Heri Supadmo menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya.

“Kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli Lahan Hutan Seputih Mayang, Petani Wadul ke Komisi B DPRD Jember

Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban berinisial KA sedang beristirahat di kamar. Sementara itu, kakak kandung korban yang merupakan istri terduga pelaku sedang pergi berbelanja.

Kondisi rumah yang sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendatangi kamar korban. Heri menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksinya dengan mendekap korban dan mengancamnya.

“Pada saat itu kakaknya (pelaku, Red) langsung menyelinap di kamar korban. Dengan sedikit ancaman dan membekap korban, pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.

Korban kemudian meronta dan berhasil melepaskan diri dari pelaku. Setelah itu, korban melarikan diri dan menghubungi kakak kandungnya untuk menceritakan kejadian tersebut.

Baca Juga: Sisir Pelosok Tempurejo, Satresnarkoba Polres Jember Pastikan Bebas Sarang Narkoba

Warga yang mengetahui peristiwa itu kemudian mengamankan FA sebelum menyerahkannya kepada petugas Polsek Sumbersari.

Sementara itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di RSUD dr. Subandi Jember dengan didampingi keluarganya.

Penyidik juga meminta keterangan korban untuk mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penanganan perkara. FA diketahui berasal dari Kecamatan Ledokombo.

Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Identitas korban yang masih di bawah umur tidak diungkap demi melindungi privasi dan kondisinya.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disebut terancam dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (dhi/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
Kekerasan Seksual Jember Pencabulan