Modus Pinjam Motor Pak Ogah JPL Kaliwates Jember, Residivis Asal Puger Diamankan

Jumai RJ • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 04:00 WIB
CEK SURAT MOTOR: Personil Reskrim Polsek Kaliwates amankan BB motor setelah dibawa kabur residivis curanmor. (JUMAI/RADAR JEMBER)
CEK SURAT MOTOR: Personil Reskrim Polsek Kaliwates amankan BB motor setelah dibawa kabur residivis curanmor. (JUMAI/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Pinjaman pertama berakhir dengan pengembalian motor. Namun, pada pinjaman kedua, sepeda motor itu justru tak kembali ke tangan pemiliknya.

SA, 38, pria asal Kecamatan Puger, kini kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan Honda Supra X 125 milik seorang pemuda di Kecamatan Kaliwates.

Kanit Reskrim Polsek Kaliwates, Ipda Danang Pris, membenarkan penanganan perkara tersebut. Tersangka diketahui merupakan residivis dan telah diamankan polisi setelah laporan korban ditindaklanjuti.

Baca Juga: Logawa Pimpin KA Komersial, Probowangi Jadi Andalan PSO di Daop 9 Jember

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.

Peristiwa itu bermula pada Jumat (17/7), saat korban berinisial MRA, 23, bekerja di Pos Jalur Perlintasan Langsung (JPL) kereta api, Jalan Melati, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

Sekitar pukul 09.00, tersangka meminjam Honda Supra X 125 keluaran 2008 berwarna hitam-merah dengan alasan hendak mengambil barang rongsokan.

Sekitar pukul 09.30, motor tersebut sempat dikembalikan. Namun, berselang sekitar satu setengah jam, tepatnya pukul 11.00, tersangka kembali meminjam kendaraan yang sama.

Kali ini, motor bernomor polisi P 5285 HK itu dibawa pergi dan tak kunjung dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: Unmuh Jember Kukuhkan 986 Wisudawan, Rektor Ingatkan Pendidikan Tak Berhenti di Kampus

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwates. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 5,5 juta.

Dalam laporan itu, korban turut menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK untuk mendukung proses penanganan perkara.

Danang mengatakan, sepeda motor yang diduga digelapkan tersebut telah diamankan polisi sebagai barang bukti (BB).

“Untuk kendaraan sudah kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melengkapi administrasi perkara serta memeriksa saksi dan tersangka.

Dalam kasus tersebut, SA disangkakan melanggar Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan. 

Baca Juga: Raih 3 Emas 1 Perak di Kejurprov 2026, Drumband Jember Capai Target Prestasi

Status residivis yang melekat pada tersangka menjadi catatan tersendiri dalam perkara ini. Pihaknya selanjutnya menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. (jum/dhi)

Editor : Imron Hidayatullahh
polsek kaliwates Jember curanmor residivis