Radar Jember – Kejari Jember menahan Irwan Hadi Dermawan, Direktur CV Putra Buana setelah penyidik perpajakan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tahap II.
Irwan diduga mengakali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga menyebabkan penerimaan negara tak tertagih sekitar Rp 1,9 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Jember Ivan Praditya Putra mengatakan, Irwan Hadi ditahan di Lapas Kelas IIA Jember selama 20 hari. “Setelah kami menerima pelimpahan tahap II, tersangka langsung kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Ivan.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik beserta kelengkapannya milik PT Dewa Tunggal Abadi di Subang, Jawa Barat. Pekerjaan itu digarap CV Putra Buana sepanjang Januari hingga Desember 2023.
Baca Juga: Dispendik Jember Rampungkan Wawancara Susulan Beasiswa Cinta Bergema 2026
Dalam pelaksanaannya, perusahaan menerbitkan sejumlah dokumen transaksi kepada pihak pemberi kerja. Dokumen tersebut berupa invoice, kuitansi, hingga faktur pajak keluaran.
Pembayaran proyek dilakukan secara bertahap melalui transfer dan disertai pembayaran PPN. Namun, sejumlah faktur yang telah diterbitkan kemudian diduga dibatalkan atas instruksi IHD.
“Faktur Pajak Keluaran yang sudah diterbitkan itu kemudian dibatalkan. Padahal, pekerjaan tetap berjalan dan pembayaran tetap masuk ke rekening CV Putra Buana,” ungkap Ivan.
Akibat pembatalan tersebut, PPN Keluaran atas transaksi bersangkutan tercatat nihil dalam administrasi perpajakan. Transaksi yang faktur pajaknya dibatalkan itu juga diduga tidak dicantumkan dalam SPT Masa PPN CV Putra Buana selama Januari hingga Desember 2023.
Baca Juga: Kisah Dua Lansia di Kaki Gunung Argopuro Jember, Hidup dari Bantuan, Ogah Rumah Direhab
Penyidik kemudian menghitung selisih antara faktur yang dibatalkan dengan faktur penggantinya untuk mengetahui nilai pajak yang tidak disetorkan. Dari penghitungan tersebut, ditemukan nilai Faktur Pajak Net Batal sebesar Rp 1.909.534.789.
“Nilai tersebut merupakan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, tetapi tidak disetorkan,” jelas Ivan.
Nilai itulah yang membuat penerimaan negara dalam perkara tersebut diduga berkurang hingga sekitar Rp 1,9 miliar.
Setelah tahap II rampung, Kejari Jember segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ivan menyebut proses hukum terhadap Irwan Hadi akan berlanjut di persidangan.
“Berkas perkara secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses persidangan,” tegasnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh