Kasus Dugaan Penistaan Agama di Sumberbaru, Polres Jember Gandeng MUI Usut Konten

M Adhi Surya • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 04:30 WIB
“Mengingat kaitannya dengan dugaan penistaan agama, tentunya penyidik akan selalu berkoordinasi dengan pihak MUI Jember untuk mendalami modus yang dilakukan oleh terlapor.”
Ipda HARRY SASONO, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
“Mengingat kaitannya dengan dugaan penistaan agama, tentunya penyidik akan selalu berkoordinasi dengan pihak MUI Jember untuk mendalami modus yang dilakukan oleh terlapor.” Ipda HARRY SASONO, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Laporan dugaan penistaan agama di Kecamatan Sumberbaru terus bergulir. Perkara yang bermula dari sebuah konten di media sosial tersebut kini masih didalami aparat kepolisian.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember dalam proses pendalaman perkara.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memahami lebih jauh konteks pernyataan yang dipersoalkan dalam laporan.

“Mengingat kaitannya dengan dugaan penistaan agama, tentunya penyidik akan selalu berkoordinasi dengan pihak MUI Jember untuk mendalami modus yang dilakukan oleh terlapor,” ucapnya.

Baca Juga: Tiga Petinju Jember Siap Wakili Jawa Timur di Ajang Kejurnas Tinju 2026 di Jakarta

Menurut Harry, laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi pelapor. Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak terlapor dalam waktu dekat untuk melengkapi proses pendalaman.

Polisi juga melakukan langkah antisipasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri. Polres Jember berkoordinasi dengan Polsek Sumberbaru untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tempat tinggal terlapor.

Harry mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian.

“Kami juga mengimbau warga tidak mudah terprovokasi terhadap kasus itu karena aparat kepolisian masih bekerja untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Bawa Gagasan Masyarakat Adat, Mahasiswi Unmuh Jember Sabet Juara Esai ASEAN

Sebelumnya, pelapor dugaan penistaan agama, Slamet Widodo, telah mendatangi Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan. Ketua Dekeng Nasional Tobat (Denato) tersebut dimintai keterangan mengenai awal mula laporan serta video yang menjadi dasar pelaporan.

Slamet mengatakan, pihaknya mengetahui konten tersebut dari media sosial. Sebelum melapor ke Polres Jember, Denato bersama sejumlah warga telah dua kali melakukan tabayyun di Polsek Sumberbaru untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

“Seputar alur kenapa kami melaporkan dari awal, kami mengetahui TikTok tersebut, terus tindakan kami, diantaranya kami juga melakukan tabayyun, sampai akhirnya kami melaporkan ke Polres,” katanya.

Laporan itu dibuat pada 21 September lalu setelah upaya klarifikasi belum menghasilkan penyelesaian. Slamet menyebut beberapa konten yang dipersoalkan telah dihapus dari media sosial, tetapi pihaknya telah menyimpan tangkapan layar dan dokumentasi lainnya sebagai bahan pendukung laporan. (dhi/dwi)

 

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
Jember mui jember Polres Jember penistaan agama