Radar Jember – Seorang residivis, Mustofa, 41, warga Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor.
Pria yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jember tersebut ditangkap anggota Resmob Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Wuluhan.
Mustofa diduga mencuri sepeda motor Honda Astrea bernomor polisi DK 3641 GE milik Jimin, 66, warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, pada Senin (31/8).
Baca Juga: Awas Penularan di Faskes! Rawat Inap karena Diare, Balita di Tegalbesar Jember Justru Tertular Bapil
Motor tersebut hilang saat korban memarkirkannya di pinggir jalan ketika hendak pergi ke sawah. Setelah menyadari motornya tidak ada, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada Mustofa sebagai terduga pelaku. Setelah sempat melarikan diri, tersangka akhirnya ditangkap pada Senin (21/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang kemudian dicocokkan dengan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK,” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Wuluhan Aiptu Sugianto mengatakan, tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jember dalam kasus pencurian kayu.
Kini, Mustofa dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Wuluhan untuk proses hukum lebih lanjut. (jum/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh