Sampai di Penjara! Debitur FIFGROUP Tak Mampu Membayar Tagihan

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 17:20 WIB
Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (nurhariri/radar jember)
Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (nurhariri/radar jember)

Radar jember – Budi Santoso selaku debitur PT Federal Internasional Finance (FIFGROUP) cabang Jember, resmi dijatuhi vonis 1 (satu) tahun penjara oleh Pengadilan negeri Jember pada (9/9/2026). 

Majelis Hakim menegaskan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sesuai dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Awal dari kasus ini disebabkan karena adanya pengajuan pembiayaan satu unit kendaraan Honda PCX160 CBS putih tahun 2025 oleh Budi melalui FIFGORUP di Jember pada tanggal 24 Maret 2025. 

Baca Juga: Mafia Kredit Ketar-ketir! Tak Hanya di Jember, PN Surabaya Resmi Vonis Bersalah Pelaku Kejahatan Jaminan Fidusia!

Hal ini kemudian diikat melalui perjanjian jaminan fidusia. Tetapi, Budi hanya sanggup membayar angsuran sebanyak tiga kali di periode April-Juni 2025.

Pada saat FIFGROUP menghampiri kediaman Budi untuk melakukan penagihan, Budi menyatakan telah memindahtangankan motor tersebut ke pihak lian tanpa izin tertulis perusahaan. 

Hal ini mengakibatkan FIFGROUP harus mengalami kerugian materiil sebesar RP 52.848.000, dan kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau.

Menyikapi putusan tersebut, Junaidi Abdillah sebagai Kepala Cabang FIFGROUP Jember menghimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Hak dan kewajiban dari perjanjian pembiayaan melekat pada pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Segala pelanggaran atas perjanjian menjadi tanggung jawab pihak terkait,” Ucap Junaidi kepada awak media saat itu.

Ia menyatakan komitmen FIFIGROUP untuk menjaga integritas proses pembiayaan dan mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Penulis: Yunita Wardatul Choiriyah

Editor : M. Ainul Budi
Jember fifgroup debitur Jaminan Fidusia