Radar Ijen – Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdampak langsung terhadap sejumlah regulasi di Kabupaten Bondowoso. Hasil telaah Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Bagian Hukum Setda menemukan sedikitnya 35 peraturan daerah (Perda) yang masih menggunakan konsep pemidanaan lama.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dr. David Palapa Duarsa mengatakan, sejumlah perda tersebut masih memuat ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan sistem pidana dalam KUHP Nasional.
Karena itu, regulasi tersebut perlu segera diselaraskan agar tetap dapat diterapkan dan tidak bertentangan dengan hukum nasional.“Berdasarkan hasil telaah bersama Bagian Hukum Setda Bondowoso, terdapat sedikitnya 35 perda yang masih menggunakan ketentuan pidana lama,” jelas David.
Baca Juga: 35 Perda Bondowoso Harus Disesuaikan? Jangan Sampai Aturan Daerah Berujung Persoalan Hukum
Menurutnya, ketidaksesuaian itu antara lain terlihat dari masih digunakannya pidana kurungan, besaran denda dengan nominal tertentu, serta istilah “pelanggaran”. Konsep tersebut perlu ditinjau kembali karena KUHP Nasional membawa perubahan mendasar terhadap sistem pemidanaan.
David menjelaskan, KUHP Nasional tidak lagi menempatkan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Sistem pemidanaan kini mengenal pidana penjara, pidana pengawasan, pidana denda berdasarkan kategori, serta pidana kerja sosial.
Perubahan tersebut membuat perda yang disusun berdasarkan ketentuan pidana lama tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Baca Juga: Diselamatkan dari Jerat TPPO, Tiga Korban Sempat Tertahan di Bondowoso
Jika tidak disesuaikan, terdapat risiko munculnya ketidakselarasan antara aturan daerah dengan sistem hukum pidana nasional.“Perubahan KUHP Nasional membawa konsekuensi terhadap seluruh produk hukum yanng masih mengacu pada aturan lama, termasuk peraturan daerah,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kejari Bondowoso menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemkab Bondowoso. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk menentukan perda mana saja yang harus direvisi maupun diselaraskan.
David menyebut pemberian pendapat hukum itu merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Menariknya, penyusunan legal opinion dilakukan secara proaktif dan tidak diawali permohonan dari pemerintah daerah.
“Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum sebagai langkah mitigasi risiko hukum sekaligus mendukung kebijakan pemerintah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Editor : M. Ainul Budi