Radar Jember – Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember, Dr Fina Rosalina, mengatakan persepsi ketimpangan hukum muncul karena masyarakat masih melihat adanya perbedaan dalam penanganan perkara.
Salah satunya terlihat dari proses hukum kasus pencurian yang berbeda dengan tindak pidana korupsi.
"Kalau pencurian, meskipun masih percobaan sudah bisa dipidana. Sementara korupsi umumnya menunggu pembuktian kerugian negara terlebih dahulu. Itu yang sering memunculkan persepsi ada ketimpangan," ujarnya.
Namun, Fina menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh substansi hukum. Menurutnya, budaya hukum masyarakat juga berperan besar dalam melanggengkan praktik-praktik yang berujung pada korupsi.
Baca Juga: IDI, IBI, hingga PPNI Nyatakan Dukungan Terbuka untuk Program Homecare Jember
Ia mengutip pandangan Prof. Mahfud MD bahwa praktik suap tidak hanya lahir dari pejabat, tetapi juga dipengaruhi budaya masyarakat yang masih menganggap pemberian imbalan sebagai sesuatu yang lumrah.
"Budaya kita masih seperti itu. Ketika ditolong orang, merasa harus memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih. Padahal dalam perspektif hukum, itu bisa masuk ranah gratifikasi. Hal-hal seperti ini yang masih sulit diubah," katanya.
Lebih lanjut, Fina menilai budaya patronase—sebuah sistem sosial politik yang didasarkan pada hubungan timbal balik berupa perlindungan dan dukungan antarpribadi dengan status yang tidak setara—juga masih mengakar di berbagai lini. Penempatan keluarga, kerabat, atau orang dekat pada jabatan tertentu masih sering dianggap wajar.
Kondisi tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan perubahan budaya hukum secara bertahap dan sistematis.
Selain itu, Fina menyoroti perlunya pembenahan sistem agar mampu membedakan secara tegas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dengan kerugian yang muncul karena kesalahan administrasi atau kebijakan. Menurutnya, kejelasan batas tersebut penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian.
Ia juga menilai perkara korupsi seharusnya tidak berhenti pada satu orang yang dijadikan pelaku utama.
"Korupsi itu biasanya melibatkan banyak pihak. Tidak adil kalau yang diproses hanya satu orang, sementara pihak lain yang menikmati hasilnya tidak ikut dimintai pertanggungjawaban. Sistemnya memang harus diperbaiki," tegasnya.
Fina lebih mendukung penerapan sanksi yang berorientasi pada pemiskinan koruptor dibandingkan hukuman mati.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara, perampasan aset hasil kejahatan, dan penutupan celah bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali menduduki jabatan publik akan memberikan dampak yang lebih nyata.
"Seberat apa pun hukumannya tidak akan efektif kalau penegakan hukumnya masih tidak konsisten," pungkasnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh