Pulang dari Bali, Residivis Jambret HP Anak Dibekuk Polsek Sumbersari Diiringi Tangis Histeris Keluarga

M Adhi Surya • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 06:04 WIB
Spesialis pencurian hp di wilayayah Sumbersari tertankgap. POLSEK SUMBERSARI
Spesialis pencurian hp di wilayayah Sumbersari tertankgap. POLSEK SUMBERSARI

Radar Jember – Pelarian Nur Hadi, 23, akhirnya terhenti, Pria asal Kecamatan Sumbersari itu dibekuk anggota Reskrim Polsek Sumbersari sesaat setelah pulang dari Pulau Bali.

Penangkapan terhadap terduga pelaku penjambretan telepon genggam itu berlangsung di rumahnya dan sempat diwarnai tangis histeris keluarga.

Kapolsek Sumbersari Kompol Heri Supadmo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke Jember.

Baca Juga: Siap Buka-bukaan Izin Galian C, Gus Fawait Ajak Anggota DPRD Cek Aktivitas Tambang di Jember

Sebelumnya, polisi menelusuri keberadaan telepon genggam milik korban yang diduga dijual pelaku saat berada di Bali.

"Pelaku merampas secara paksa HP yang dibawa korban. Kami mendapat informasi HP tersebut dijual di Bali. Setelah diketahui yang bersangkutan sudah berada di rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan," ujar Heri.

Kasus ini bermula dari laporan penjambretan telepon genggam milik seorang anak asal Kecamatan Ledokombo yang terjadi pada Januari lalu.

Setelah kejadian tersebut, pelaku diduga meninggalkan Jember untuk menghindari proses penyelidikan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi di Ledokombo bukan kali pertama dilakukan Nur Hadi.

Baca Juga: Cair Usai Pengesahan PAPBD, Pemkab Jember Siapkan Insentif Bagi 20 Ribu Guru Ngaji dan Ketua Kelompok Pengajian

Penyidik menduga pelaku sedikitnya sudah dua kali melakukan penjambretan dengan sasaran telepon genggam.

Menurut Heri, Nur Hadi juga merupakan residivis kasus serupa. Setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara, pelaku diduga kembali mengulangi aksi kriminal dengan modus yang sama.

"Pemeriksaan sementara, pelaku sudah dua kali melakukan perampasan atau penjambretan HP. Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, dia kembali melakukan kejahatan," imbuhnya.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, Nur Hadi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dhi/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
Jember Pencurian HP residivis polsek sumbersari