Radar Jember – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7).
Usai pemeriksaan yang berakhir sekitar pukul 23.00, Febrie langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Saat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Febrie terlihat masih mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu.
Baca Juga: Kejagung Didemo, Minta Febrie Ditangkap, Disembunyikan atau Dilenyapkan
Ia juga tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan maupun borgol.
Penampilannya itu sempat memunculkan pertanyaan karena berbeda dengan tersangka yang biasanya langsung memakai rompi tahanan.
Dilansir dari laman Jawa Pos, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, tidak dipakainya rompi tahanan bukan karena adanya perlakuan khusus.
Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Memberhentikan Pendataan Dapur MBG
Menurut dia, proses penahanan berlangsung hingga larut malam sehingga petugas langsung membawa tersangka ke rumah tahanan.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam," dikutip Sabtu (25/7).
Dalam proses pemindahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Yadyn juga terlihat ikut mengawal Febrie menuju mobil tahanan.
Dari lokasi Kejaksaan Agung, rombongan selanjutnya bergerak menuju Rumah Tahanan KPK untuk proses penitipan tahanan.
Dikonfirmasi Radar Jember, Yadyn membenarkan dirinya ikut mengantar mantan Jampidsus tersebut hingga ke Rumah Tahanan KPK. "Iya membawa ke rutan KPK," ucapnya singkat, Sabtu (25/7).
Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari perkara yang telah ditangani sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penyidikan diperkuat setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Seluruh perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA