Ternyata Disuruh Tutupi Korupsi! Misteri Satpam Bakar Bank Kalisat Terbongkar Usai Kejari Jember Temukan Ini!

M Adhi Surya • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 08:32 WIB
ANGKAT SUARA: Konfresi pers yang digelar Kejari Jember pada dugaan korupsi bank plat merah KCP Kalisat. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
ANGKAT SUARA: Konfresi pers yang digelar Kejari Jember pada dugaan korupsi bank plat merah KCP Kalisat. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Kebakaran di salah satu kantor cabang pembantu (KCP) bank plat merah di Kecamatan Kalisat pada 29 April 2025 menjadi titik awal kecurigaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank tersebut.

Apalagi, aksi pembakaran itu dilakukan secara sengaja oleh satpam bank, Muhammad Zainul Lutfi.

Hasil penyidikan menunjukkan, pembakaran diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan bank selama periode 2023 hingga 2025.

Baca Juga: Kejutkan Peserta di Aula Dispendik, Askab PSSI Jember Sisipkan Tim Sekolah Rakyat di Format Baru Kategori SD

Kepala Kejari Jember Yadyn mengatakan, Muhammad Zainul Lutfi sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara pembakaran kantor bank tersebut.

Kini, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara korupsi yang tengah disidik Kejari Jember.

Menurut Yadyn, penyidik menemukan indikasi bahwa pembakaran tidak berdiri sendiri. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memusnahkan dokumen yang dapat mengungkap penyimpangan pengelolaan keuangan bank.

"Perkara pembakaran itu untuk menghilangkan bukti-bukti. Namun penyidik telah melakukan elaborasi data dan mengumpulkan sejumlah barang bukti sehingga proses pembuktian tetap berjalan," ujarnya.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Alam Jember yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan

Meski sebagian dokumen diduga dimusnahkan, penyidik memastikan proses penyidikan tidak terhambat. Berbagai data transaksi, dokumen pendukung, hingga barang bukti elektronik masih berhasil diamankan dan dianalisis.

Bukti-bukti tersebut menjadi dasar penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan masing-masing untuk menguasai uang milik bank.

Modus yang digunakan antara lain merekayasa transaksi setoran tunai seolah-olah berasal dari nasabah, padahal dana tersebut tidak pernah masuk ke kas bank. Uang itu kemudian diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai skema transaksi.

Selain mengusut dugaan penyimpangan kas, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga dinikmati para tersangka.

Penelusuran dilakukan bersamaan dengan pelacakan aset guna mengetahui apakah hasil tindak pidana telah dialihkan menjadi rumah, kendaraan, tanah, maupun bentuk kekayaan lainnya yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian negara.

Yadyn menyebut, Muhammad Zainul Lutfi diduga tidak hanya terlibat dalam rangkaian tindak pidana, tetapi juga menikmati hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga: Gandeng Perguruan Tinggi UKRI, Gus Fawait Spill Siasat Ubah Jagung Lokal Jember Jadi Produk Bernilai Tinggi!

Dugaan itu menjadi salah satu dasar penyidik menjeratnya sebagai tersangka korupsi, meski sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara pembakaran. "Dia ikut menikmati uang hasil kejahatan dalam perkara korupsi ini," katanya.

Pihaknya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Selain itu, penyidik juga terus menganalisis keterangan para saksi, dokumen, barang bukti elektronik, serta aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kalau dari hasil analisis ditemukan pihak lain yang memiliki pertanggungjawaban pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," tegas Yadyn. (dhi/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
Bank Plat Merah Jember kasus korupsi Kejari Jember