Radar Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membongkar dugaan korupsi pengelolaan keuangan di salah satu kantor cabang pembantu (KCP) bank plat merah daerah di Kecamatan Kalisat.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan pengelolaan kas bank yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Kerugian negara dalam perkara tersebut sementara diestimasi mencapai sekitar Rp 3 miliar dan masih menunggu hasil penghitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Ketiga tersangka masing-masing Nur Devi Paramitha, Yunicha Anggraini Setia Budi, dan Muhammad Zainul Lutfi.
Penetapan itu dilakukan melalui surat keputusan Kepala Kejari Jember tertanggal 22 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, Nur Devi Paramitha dan Yunicha Anggraini Setia Budi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jember selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus mendatang. Sementara Muhammad Zainul Lutfi tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Jember Yadyn mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, hingga gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Selama proses tersebut, penyidik menghimpun berbagai alat bukti, mulai keterangan saksi, dokumen transaksi, hingga barang bukti elektronik yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Alam Jember yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan
"Hari ini kami menetapkan tiga tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan ekspose bersama tim penyidik," ujarnya Rabu (22/7).
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk menguasai uang milik bank. Modus yang digunakan dengan merekayasa transaksi setoran tunai seolah-olah berasal dari nasabah, padahal tidak ada uang yang benar-benar disetorkan ke kas bank.
Melalui transaksi fiktif tersebut, dana kemudian diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Agar penyimpangan tidak terungkap, para tersangka diduga menutupi kekurangan kas setiap kali dilakukan pemeriksaan rutin atau cash opname.
Berbagai transaksi dibuat untuk menyesuaikan catatan administrasi dengan kondisi kas sehingga selisih keuangan tidak langsung terdeteksi. Praktik itu diduga berlangsung selama hampir dua tahun sebelum akhirnya terungkap dalam penyidikan Kejari Jember.
Menurut Yadyn, penyidik telah berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur untuk menghitung besaran pasti kerugian negara. Proses audit masih berlangsung, namun hasil pendalaman sementara memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 3 miliar
Selain mendalami aliran dana, penyidik juga melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sejumlah sertifikat tanah dan uang telah diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti.
Penyidik juga memastikan dugaan upaya menghilangkan barang bukti tidak menghambat proses pembuktian karena data transaksi masih dapat ditelusuri dari dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan. Pihaknya juga memastikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka.
Yadyn menambahkan, Kejari Jember masih mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan maupun memiliki peran dalam penyimpangan tersebut.
Penyidik juga terus menganalisis aliran dana, dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana. "Kalau dari hasil analisis alat bukti ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," tegas Yadyn.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 dan Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh