Radar Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil membuktikan perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Lima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pengusutan perkara pun belum berhenti karena penyidik masih membuka peluang menetapkan tersangka lain.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari SH MH dengan anggota Samhadi SH MH dan Dr H Agus Kasiyanto SH MH MKn.
Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Jember.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menerima hukuman paling berat.
Baca Juga: Inter Milan Dapat Angin Segar: Target Buruan Utama Beri Respons Mengejutkan di Lantai Bursa
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 504.478.050.
Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu, terdakwa Yuanita Qomariyah divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 485.658.550 subsidair lima tahun penjara.
Dalam amar putusan, uang rampasan tahun 2023 diperhitungkan untuk Yuanita, sedangkan uang rampasan tahun 2024 diperhitungkan untuk Dedy Dwi Setiawan.
Adapun Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo masing-masing divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Khusus Sugeng, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 127.800.200 dengan subsidair satu tahun penjara.
Tak hanya menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti bernomor 1 sampai 281 dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan pengembangan perkara lainnya.
Amar putusan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr Yadyn SH MH menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh isi putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Baca Juga: Spot Skateboard di Alun-alun Lumajang Rusak, Jadi Arena Main Anak-anak
Menurutnya, setiap pihak yang memiliki keterkaitan sebagaimana termuat dalam putusan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut," tegas mantan penyidik KPK dan Kejaksaan Agung tersebut.
Hal selaras disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jember Ivan Praditya juga memastikan penyidik akan melaksanakan perintah yang tertuang dalam amar putusan.
Menurutnya, pengembangan perkara akan dilakukan setelah salinan putusan lengkap diterima dan dipelajari secara menyeluruh.
"Ada perintah dalam putusan Sosraperda yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Terkait penjabarannya kami menunggu putusan lengkapnya," katanya.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan pembuktian jaksa dalam perkara korupsi Sosraperda DPRD Jember.
Di sisi lain, proses hukum dipastikan belum berakhir. Selain mengeksekusi putusan terhadap lima terpidana, Kejari Jember masih akan mendalami fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar pengembangan perkara, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA