Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Skandal KUR BNI Jember: Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru, Rugikan Negara Rp 16,6 Miliar dan Bidik Pasal TPPU

M Adhi Surya • Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:30 WIB
MERUGIKAN NEGARA: Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana KUR BNI Cabang Jember, berinisial AM dan IS, saat digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (8/7/2026) malam. Sementara itu, satu tersangka utama lainnya, yakni MFH, saat ini ditahan secara terpisah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Jember untuk menjalani proses hukum lanjutan. (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
MERUGIKAN NEGARA: Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana KUR BNI Cabang Jember, berinisial AM dan IS, saat digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (8/7/2026) malam. Sementara itu, satu tersangka utama lainnya, yakni MFH, saat ini ditahan secara terpisah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Jember untuk menjalani proses hukum lanjutan. (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

Radar Jember – Garis penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember dipastikan kian meluas.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial HN.

Tersangka baru ini diketahui memiliki peran krusial sebagai agen pengepul atau collection agent di PT Miram. Dengan ditangkapnya HN, total tersangka yang telah dijerat dalam mega skandal perbankan daerah ini kini bertambah menjadi empat orang.

Baca Juga: Modus Bansos Palsu! 900 Identitas Petani Jember Dicatut Eks Pimpinan BNI Demi Cairkan Kredit Fiktif Miliaran Rupiah

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap HN tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah serta dokumen-dokumen pendukung yang kuat.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, HN sempat menjalani pemeriksaan maraton yang cukup menguras energi di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Kamis (9/7/2026).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan kecukupan alat bukti, tersangka HN kini resmi kami lakukan penahanan. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," jelas I Gede Punia saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Dari hasil konstruksi perkara yang dibeberkan oleh pihak kejaksaan, HN diduga kuat melakukan permufakatan jahat bersama Muhammad Fardian Harbani alias MFH.

Baca Juga: Rugi Rp5.000 Per Kilo Tiap Hari! Peternak Ayam di Balung Jember Terpaksa Ambil Langkah Ekstrem Pecat Tenaga Kerja

Pada medio terjadinya tindak pidana tersebut, MFH menduduki posisi strategis sebagai pimpinan kantor cabang BNI Jember yang bertanggung jawab penuh atas penyaluran dana KUR Mikro di Kabupaten Jember.

Modus operandi yang dimainkan HN terbilang rapi; ia bertugas mengumpulkan ratusan dokumen identitas kependudukan (KTP) milik warga sipil setempat.

Identitas-identitas warga tersebut kemudian dimanipulasi seolah-olah berprofesi sebagai petani yang sah dan diajukan sebagai debitur penerima manfaat KUR Mikro.

Padahal, setelah diteliti lebih jauh, mayoritas warga yang namanya dicatut sama sekali tidak memiliki basis usaha pertanian atau tidak memenuhi kriteria baku yang disyaratkan oleh pihak bank untuk menerima fasilitas kredit lunak tersebut.

Ironisnya, kejahatan tidak berhenti pada manipulasi data saja. Begitu dana pinjaman KUR dari negara tersebut dinyatakan cair, seluruh buku tabungan beserta kartu ATM milik para debitur fiktif tersebut langsung dikuasai dan dipegang oleh HN.

Para warga yang identitasnya dipinjam hanya diberikan uang kompensasi atau sekadar pemanis dalam jumlah kecil, mulai dari ratusan ribu rupiah saja.

"ATM dan seluruh buku tabungan para nasabah dikuasai sepenuhnya oleh tersangka HN. Sementara dana pinjaman yang cair dalam jumlah besar tersebut ditarik secara berkala dan digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku, termasuk untuk menutupi kredit-kredit bermasalah lainnya," imbuh Aspidsus Kejati Jatim tersebut.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Jember Rasa Taruna Nusantara: Bukti Sahih Mesranya Hubungan Pemkab dan Pusat

Berdasarkan audit internal dan penghitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan, nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan langsung oleh peran operasional tersangka HN saja telah menyentuh angka fantastis, yakni sebesar Rp 16,623 miliar.

Namun, jika diakumulasikan secara menyeluruh berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam pusaran korupsi penyaluran KUR Mikro perbankan ini untuk periode 2021 hingga 2023 mencapai nilai yang sangat masif, yaitu Rp 41,487 miliar.

Melihat besarnya angka kerugian negara dan pola perputaran uang yang masif, Kejati Jatim tidak tinggal diam. Korps Adhyaksa tersebut kini tengah membidik para tersangka dengan pasal berlapis.

Selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik kini sedang mendalami potensi kuat penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diambil demi memburu kemana saja aliran dana korupsi tersebut bermuara, serta mendeteksi adanya upaya dari para pelaku untuk menyamarkan, mengubah bentuk, atau menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan mereka ke dalam aset-aset lain seperti properti atau kendaraan bermotor.

"Tim penyidik kami di lapangan masih terus bergerak mengumpulkan alat bukti baru guna memperkuat unsur-unsur penerapan pasal TPPU tersebut," ungkap I Gede Punia dengan nada tegas.

Sebelum HN ditetapkan sebagai tersangka baru, skandal korupsi dana stimulus ekonomi ini telah menjerat tiga nama utama. Mereka adalah MFH, sang mantan pucuk pimpinan cabang BNI Jember, serta dua rekanan swasta berinisial AM dan IS yang juga bergerak sebagai agen pengepul lapangan.

Pola kerja ketiga tersangka terdahulu pun serupa, yakni mengeksploitasi data masyarakat kecil kelas bawah untuk mereduksi anggaran negara demi memperkaya diri sendiri dan kelompok.

Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa penahanan HN bukanlah akhir dari pengungkapan kasus ini. Penyidikan dipastikan akan terus bergulir dinamis.

Baca Juga: Respons Aduan Wadul Guse, Pemkab Jember Potong Kompas Rantai Distribusi Lewat Skema Ekstrem Ini!

Kejaksaan membuka pintu lebar-lebar terhadap potensi munculnya nama-nama tersangka baru, baik dari internal perbankan yang diduga lalai atau turut memuluskan administrasi, maupun pihak swasta lain yang ikut kecipratan menikmati aliran dana haram senilai puluhan miliar rupiah tersebut. (dhi/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Korupsi KUR #Jember #kredit fiktif #kejati jatim #kasus korupsi