Radar Jember – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah cabang Jember periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 41,48 miliar.
Tiga tersangka masing-masing berinisial MFH yang saat itu menjabat sebagai pimpinan kantor cabang, serta AM dan IS yang merupakan ketua collection agent (CA).
Penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah memenuhi ketentuan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia.
Penyidik menduga penyaluran KUR Mikro tidak dijalankan sesuai aturan.
Baca Juga: Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press
Kredit yang semestinya diberikan kepada pelaku usaha produktif justru disalurkan kepada sejumlah penerima yang tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur.
Dalam prosesnya, pengajuan kredit dilakukan melalui perusahaan collection agent yang ditunjuk pihak bank.
Perusahaan tersebut diduga berperan mulai dari mencari calon debitur, mengumpulkan dokumen persyaratan, hingga mengawal proses pencairan kredit.
Kejati Jatim juga menemukan dugaan penggunaan identitas warga untuk memperoleh fasilitas KUR.
Sejumlah masyarakat disebut diminta meminjamkan KTP, kartu keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.
"Karyawan collection agent mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas dengan imbalan sejumlah uang," kata I Gede Punia.
Modus lainnya, setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM debitur diduga dikuasai oleh pihak collection agent.
Dana pinjaman kemudian diduga digunakan untuk menutup tunggakan kredit sebelumnya serta memenuhi kepentingan pribadi para pelaku.
Penyidik juga menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan di internal bank.
Proses verifikasi administrasi disebut tidak dilakukan sesuai prosedur karena adanya arahan agar pencairan kredit dipercepat meski syarat belum terpenuhi.
MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp 105 juta dari pihak collection agent.
"Tersangka MFH diduga menerima sejumlah uang terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit," ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 41.487.138.481.
Sementara kerugian yang ditimbulkan oleh dua perusahaan collection agent tercatat sekitar Rp 12,59 miliar.
AM dan IS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sementara MFH tidak ditahan karena masih menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.
"Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara," tegas I Gede Punia. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA