Radar Jember – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember memasuki babak tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (3/7).
Selain pidana, jaksa juga menuntut Dedy membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 698.073.200.
Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya milik Dedy akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Sosraperda tahun anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menegaskan pembacaan tuntutan tersebut menjadi bagian dari komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara korupsi di Jember.
Menurutnya, proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan hingga persidangan.
"Jaksa menuntut terdakwa Dedy Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Menurut dia, tuntutan tersebut juga disertai pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam perkara tersebut.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujarnya.
Tak hanya Dedy, empat terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan. Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta subsider 110 hari, serta uang pengganti Rp682.228.900 subsider 2 tahun 6 bulan.
Ansori dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari. Sementara Rudy Adrianus Ririhena dituntut lima tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 110 hari.
Sedangkan Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti sebesar Rp 195.606.200, apabila uang pengganti itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Yadyn menambahkan, khusus terhadap Dedy, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ratusan juta rupiah sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
"Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 698.073.200. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (8/7) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para penasihat hukum maupun masing-masing terdakwa.
Sidang tersebut menjadi tahapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara korupsi yang menyeret mantan pimpinan DPRD Jember beserta empat terdakwa lainnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh