Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kejari Jember Tuntut Eks Wakil Ketua DPRD Jember dalam Perkara Sosraperda 6,6 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti !

M Adhi Surya • Jumat, 3 Juli 2026 | 16:45 WIB
Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum kasus dugaan korupsi Sosraperda DPRD Jember yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/7). (KEJARI JEMBER)
Sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum kasus dugaan korupsi Sosraperda DPRD Jember yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/7). (KEJARI JEMBER)

Radar Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 

Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/7).

Kajari Jember, Dr. Yadyn, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Jember dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: FIX Ini Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2026: Cek Jadwal Portugal vs Spanyol

“Tuntutan yang dibacakan jaksa disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta didukung alat bukti yang sah. Kami berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dan akuntabel," tegasnya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. 

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Alumni UNEJ Suarakan Akselerasi Pembangunan dari Daerah dalam Gelaran KAUJE Fest 2026

Selain pidana badan, Dedy juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp698.073.200. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

Apabila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Perkara dugaan korupsi tersebut tidak hanya menyeret Dedy. Sejumlah terdakwa lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. 

Jaksa juga menuntut denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp682.228.900 dengan subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan disertai denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. 

Baca Juga: Mengenal Lalu Muhammad Iwan, Jenderal Polisi Dikerangkeng Gara-gara Omprengan MBG

Sedangkan terdakwa Rudy Adrianus Ririhena dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsidair 110 hari kurungan.

Untuk terdakwa Sugeng Raharjo, jaksa menuntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp195.606.200. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (dhi)

Editor : M ADHI SURYA
#Dedy Dwi Setiawan #Jember #Korupsi Sosraperda #sosraperda #Kejari Jember