RADAR JEMBER - Kasus hukum bermodus "pinjam nama" dalam pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor kembali menelan korban.
Akibat rasa sungkan atau tergiur iming-iming janji manis dari pihak lain, seorang pria asal Tuban kini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan setelah nekat mendaftarkan dokumen pribadinya untuk mengambil sepeda motor kredit di FIFGROUP.
Kasus kriminal ini bermula ketika pelaku menyetujui permohonan seorang rekan atau pihak ketiga untuk menggunakan identitasnya demi meloloskan proses administrasi pembelian unit motor.
Malangnya, setelah kendaraan berhasil keluar dari dealer dan diserahkan, oknum yang meminjam nama tersebut mendadak menghilang tanpa jejak dan membiarkan angsuran bulanan macet total sejak bulan-bulan awal.
Mengizinkan nama pribadi digunakan orang lain untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor ternyata bisa berujung fatal. Nasib apes inilah yang menimpa M. Choirul Iqbal.
Ia harus meringkuk di balik jeruji besi setelah terjerat kasus pidana terkait pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat Street melalui PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Tuban.
Iqbal sebenarnya bukan pengguna motor tersebut. Sejak awal, namanya hanya dipinjam oleh seorang pria bernama Iskak.
Sialnya, setelah motor berhasil dibawa pulang, Iskak justru menjualnya ke pihak lain dan membiarkan angsuran kreditnya macet total.
Merasa dirugikan, pihak FIF Group Cabang Tuban langsung mengambil tindakan tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan Iqbal ke Polres Tuban. Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau Pengadilan Negeri Tuban.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat kepada terdakwa. M. Choirul Iqbal divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Editor : M. Ainul Budi