Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KPK Percepat Penanganan Kasus Kuota Haji, Pembantaran Yaqut Tak Hambat Proses Hukum

Faqih Humaini • Jumat, 26 Juni 2026 | 08:54 WIB
Ilustrasi gedung anti rasuah KPK (sc:istimewa)
Ilustrasi gedung anti rasuah KPK (sc:istimewa)

 

JAKARTA, Radar Jember - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tetap berjalan meski tersangka Yaqut Cholil Qoumas tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Pembantaran penahanan dilakukan semata-mata untuk memenuhi hak kesehatan tersangka.

Baca Juga: Sudah Masuk Fase Akhir Penyidikan, KPK Kebut Tahapan Kasus Kuota Haji, Segera Masuk Meja Hijau

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Penyidik tetap memantau kondisi tersangka selama masa perawatan.

Baca Juga: Pansus: Perumda Ijen Tirta Bondowoso Wajib Diisi Orang Profesional, Perkuat Kajian Sebelum Penyertaan Modal

KPK menegaskan bahwa pembantaran tidak menghentikan proses hukum. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan mempercepat pemberkasan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus ini, KPK memiliki batas waktu 90 hingga 120 hari sejak penahanan untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini, penahanan Yaqut telah diperpanjang selama 30 hari sejak awal Juni.

Selain Yaqut, kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya akan dilimpahkan bersama tersangka lain seperti Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Baca Juga: Belum Ada Kasus Hantavirus di Bondowoso, Dinkes Terus Gencarkan Edukasi ke Masyarakat

KPK juga mengungkap adanya keterlibatan lebih dari 300 biro travel dalam praktik kuota haji tambahan.

Namun, sebagian pihak masih enggan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

Baca Juga: Minta Bantuan Rp 300 Miliar ke Bappenas Gara-gara Anggaran Cupet, Pemkab Bondowoso Harus Jemput Bola

Dalam proses penyidikan, KPK menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara. Hal ini memperkuat upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut.

 

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara cepat dan transparan demi kepastian hukum.

 

 

Editor : Faqih Humaini
#korupsi kuota haji #Kemenag RI #yaqut cholic qoumas #KPK