RADAR JEMEBR - Ketegasan hukum dalam industri pembiayaan kembali memicu kehebohan besar di wilayah Kabupaten Jember.
Seorang debitur nakal dilaporkan harus meratapi nasibnya di balik dinginnya jeruji besi setelah terbukti secara sah melakukan tindakan ilegal berupa pengalihan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember.
Kasus ini bermula saat pelaku bernama Aji Pangestu mengajukan kontrak kredit untuk satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS melalui FIFGROUP Jember dengan kesepakatan tenor 36 bulan.
Baca Juga: GEGER LAGI! Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Jember Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Namun, alih-alih menyelesaikan kewajiban finansialnya, debitur tersebut tercatat hanya patuh membayar angsuran sebanyak 4 kali saja.
Ironisnya, setelah itu ia justru nekat memindahtangankan kendaraan tersebut kepada pihak lain secara sepihak tanpa mengantongi izin tertulis dari pihak perusahaan selaku penerima fidusia yang sah.
Mendapati iktikad buruk yang merugikan tersebut, pihak FIFGROUP Cabang Jember langsung mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi hak-hak bisnis mereka.
Baca Juga: Tak Hanya di Jember, PN Surabaya Vonis Bersalah Terdakwa Penyalahgunaan Perjanjian Fidusia
Perkara ini pun bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Jember sebagai bentuk penegakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Melalui persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah mutlak dan dijatuhi sanksi hukuman kurungan badan yang setimpal demi memberikan efek jera kepada masyarakat luas.
Editor : M. Ainul Budi