RADAR JEMBER - Ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik culas penyalahgunaan kontrak kredit kendaraan kini semakin merata di berbagai daerah. Kasus hukum yang menyeret para debitur nakal ke meja hijau terbukti tidak hanya gencar terjadi di wilayah Kabupaten Jember saja.
Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilaporkan mengambil langkah serupa yang tidak kalah mengejutkan.
Majelis hakim secara resmi telah mengetok palu dan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa yang terbukti secara sah melakukan tindakan melanggar hukum berupa penyalahgunaan perjanjian jaminan fidusia.
Sebelumnya di PN Jember juga terjadi vonis terhadap kasus fidusia. Kini, pun terjadi di PN Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa berinisial AN atas kasus penyalahgunaan perjanjian fidusia.
Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: GEGER LAGI! Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Jember Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kasus ini bermula ketika terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran angsuran kendaraan, namun saat akan dilakukan penagihan, objek jaminan tersebut diketahui telah dipindahtangankan.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi debitur agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit, karena merupakan tindak pidana.
Editor : M. Ainul Budi