Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jangan Anggap Remeh Jaminan Fidusia! Debitur di Jember Kena Batunya, Resmi Divonis Sanksi Penjara Sekian Lama!

M. Ainul Budi • Kamis, 25 Juni 2026 | 12:22 WIB
ilustrasi seseorang tersangka perkara kredit motor. (AI KARIKATUR)
ilustrasi seseorang tersangka perkara kredit motor. (AI KARIKATUR)

RADAR JEMBER - Sebuah kasus hukum terkait pelanggaran berat dalam dunia pembiayaan kembali menggemparkan publik di Kabupaten Jember.

Seorang debitur dilaporkan harus menerima kenyataan pahit dijatuhi hukuman kurungan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan ilegal berupa pengalihan objek yang menjadi jaminan fidusia.

Baca Juga: GEGER LAGI! Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Jember Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

 Debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, Aji Pangestu, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jember.

Majelis Hakim, pada 3 Juni 2026, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Jangan Coba-coba! Alihkan Motor Jaminan Fidusia Vario Kredit, Pria di Jember Dijebloskan ke Penjara 1,5 Tahun!

Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk penagihan serta somasi kepada terdakwa.

Namun, kewajiban pembayaran tidak diselesaikan dan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

 

Editor : M. Ainul Budi
#tersangka kredit motor #kasus fifgroup #Jember #fifgroup #Jaminan Fidusia