RADAR JEMBER - Sebuah kasus hukum terkait pelanggaran berat dalam dunia pembiayaan kembali menggemparkan publik di Kabupaten Jember.
Seorang debitur dilaporkan harus menerima kenyataan pahit dijatuhi hukuman kurungan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan ilegal berupa pengalihan objek yang menjadi jaminan fidusia.
Baca Juga: GEGER LAGI! Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Jember Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, Aji Pangestu, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jember.
Majelis Hakim, pada 3 Juni 2026, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk penagihan serta somasi kepada terdakwa.
Namun, kewajiban pembayaran tidak diselesaikan dan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Editor : M. Ainul Budi