Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Petaka Oper Alih Motor Kredit: Debitur FIF Jember Gigit Jari, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Langgar Hukum Fidusia!

M. Ainul Budi • Rabu, 24 Juni 2026 | 14:13 WIB
PARKIRAN: Kantor Cabang FIFGROUP Jember di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jember. (FOTO: FIFGROUP)
PARKIRAN: Kantor Cabang FIFGROUP Jember di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jember. (FOTO: FIFGROUP)

RADAR JEMBER - Tindakan nekat memindahtangankan atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit berujung petaka bagi seorang debitur di Jember. Akibat terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum terkait jaminan fidusia, seorang nasabah perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Jember kini harus rela mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Kasus hukum ini bermula ketika debitur tersebut tercatat mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario melalui fasilitas pembiayaan fidusia. Namun ironisnya, kontrak perjanjian baru berjalan sangat singkat dan nasabah tersebut baru tercatat melakukan pembayaran angsuran sebanyak 4 kali sebelum akhirnya melakukan tindakan ilegal.

Baca Juga: Jangan Coba-coba! Alihkan Motor Jaminan Fidusia Vario Kredit, Pria di Jember Dijebloskan ke Penjara 1,5 Tahun!

Bukannya menuntaskan sisa kewajiban pembayarannya, sang debitur justru secara sepihak mengalihkan atau mengoper-alihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain tanpa adanya izin tertulis resmi dari pihak kreditur (FIFGROUP). Langkah melanggar hukum ini langsung direspons tegas oleh pihak manajemen pembiayaan dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang ketat di Pengadilan Negeri Jember, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan karena tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana pengalihan benda jaminan fidusia tanpa persetujuan.

Menanggapi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap tersebut, perwakilan manajemen dari FIFGROUP Cabang Jember memberikan pernyataan tegas sekaligus peringatan keras kepada seluruh masyarakat dan konsumen agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan diri sendiri.

"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan debitur yang secara sepihak mengalihkan kendaraan jaminan fidusia. Kasus ini menjadi pembelajaran keras bagi kita semua bahwa tindakan mengalihkan objek fidusia tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan adalah perbuatan pidana yang memiliki konsekuensi hukum nyata berupa hukuman penjara," ujar perwakilan manajemen FIFGROUP Jember setelah putusan pengadilan.

 

Editor : M. Ainul Budi
#kasus fif #motor kredit #Jember #fifgroup #Jaminan Fidusia