Radar Jember - Polsek Jenggawah berhasil mengungkap kasus dugaan pengalihan objek jaminan fidusia yang melibatkan seorang warga Jember.
Tersangka berinisial S, 33, diamankan setelah diketahui memindahtangankan sepeda motor yang masih menjadi objek pembiayaan perusahaan leasing.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan Tim Baggrabag Unit Reskrim Polsek Jenggawah pada Sabtu (13/6).
Kasus tersebut merupakan tindak pidana memindah tangankan objek yang menjadi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta ketentuan dalam KUHP baru.
Perkara itu bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Jenggawah pada 25 April 2026.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Suhartono, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Gresik yang mewakili pihak pembiayaan terkait kendaraan yang menjadi objek perkara.
Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, Gus Fawait Jadikan Forum Pesantren dan Guru Ngaji Mitra Strategis Bangun Jember
Menurut Rinto, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 2 Agustus 2024. Saat itu, tersangka memperoleh fasilitas kredit satu unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna putih bernomor polisi P 2043 LU melalui PT Federal International Finance (FIF).
Kendaraan tersebut dibeli dari dealer MPM Sekawan Karunia Abadi Rambipuji dan telah dibebani jaminan fidusia.
Namun, beberapa hari setelah kendaraan diterima, tersangka diduga memindahkan penguasaan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Yono di wilayah Rambipuji.
Dari transaksi tersebut, tersangka hanya memperoleh uang sebesar Rp 200 ribu.
Ketika petugas dari perusahaan pembiayaan menanyakan keberadaan kendaraan, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.
Kondisi itu kemudian mendorong pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jenggawah untuk diproses secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah hukum Polres Badung, Polda Bali.
Petugas kemudian melakukan penjemputan dan membawa tersangka ke Polsek Jenggawah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengantongi barang bukti berupa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00717624.AH.05.01 Tahun 2024.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai tahapan yang berlaku," ujar Rinto. (jum/dhi)
Editor : M ADHI SURYA