Radar Jember - Brankas berisi uang tunai, perhiasan emas, hingga jam tangan mewah raib digondol pencuri saat pemilik rumah menghadiri acara keluarga.
Aksi pencurian yang terjadi di Kecamatan Jenggawah itu akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah hanya beberapa hari setelah laporan diterima.
Korban berinisial KH, 23, baru menyadari brankas miliknya hilang pada Selasa (2/6) sore.
Baca Juga: BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
Saat itu ia bersama keluarganya pulang ke rumah usai menghadiri wisuda sang adik.
Setelah sempat bersantai di halaman, korban masuk ke kamar sekitar pukul 17.00 dan mendapati brankas yang biasa disimpan di dalam rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian berusaha mencari bersama anggota keluarga. Namun, brankas tersebut tidak ditemukan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jenggawah karena mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 66,5 juta.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Rinto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Sejumlah saksi dimintai keterangan dan petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan di rumah masing-masing," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial RM, 12, warga Kecamatan Ambulu, dan RK, 16, warga Kecamatan Jenggawah.
Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara merusak untuk mengambil barang yang menjadi sasaran.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di antaranya satu unit brankas merek Qbiz, dua jam tangan Rolex, satu telepon genggam, satu unit gerinda, kabel stop kontak, perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin, anting, serta uang tunai Rp 8,97 juta.
Rinto menambahkan, penyidik masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku karena pelaku berstatus anak.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember serta penasihat hukum untuk penanganan lebih lanjut.
“Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan dan akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya. (jum/dhi)
Editor : M ADHI SURYA