Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bukan Jaminan Mutlak Bebas Sengketa, Ini Alasan Mengapa Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Masih Bisa Digugat

Imron Hidayatullahh • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:39 WIB
Ilustrasi - Sertifikat tanah. (ANTARA/HO-PLN)
Ilustrasi - Sertifikat tanah. (ANTARA/HO-PLN)

Radar Jember– Selama ini, mayoritas pemilik tanah menganggap sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tertinggi yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.

Anggapan tersebut memang tidak sepenuhnya keliru. Namun, tidak sedikit masyarakat yang dibuat terkejut saat mendapati lahan yang sudah berstatus SHM ternyata masih bisa menjadi objek sengketa, bahkan digugat hingga ke meja hijau.

Padahal, dokumen tersebut dikenal sebagai bukti otentik yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menguraikan bahwa sertifikat tanah tetap berpeluang menjadi objek gugatan.

Baca Juga: Fokus Kelompok 3B dan Daerah 3T, Intip 4 Gebrakan Kilat Pemimpin Baru BGN Nanik Deyang Usai Borok Korupsi Terbongkar

Hal itu apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki hak legal atas tanah tersebut, atau ditemukan dugaan cacat prosedur dalam proses penerbitannya.

Oleh sebab itu, kepastian hukum di sektor pertanahan wajib ditopang oleh data fisik dan data yuridis yang valid.

"Kalau data pertanahan tidak valid, potensi sengketa akan terus muncul," ujar Nusron, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Selasa (2/6/2026).

Atas dasar itulah, meski sertifikat resmi telah diterbitkan oleh negara, pihak-pihak yang merasa dirugikan secara hukum tetap memiliki hak konstitusional untuk melayangkan gugatan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Baca Juga: Bayi Gumoh sampai Keluar Lewat Hidung? Jangan Panik, Bidan Puskesmas Sumbersari Bongkar Penyebab dan Cara Benar Mengatasinya

Uraian Pemicu Gugatan: Dari Konflik Waris hingga Kekacauan Administrasi

Faktor paling dominan yang kerap memicu pembatalan atau gugatan terhadap SHM adalah masalah internal keluarga berupa sengketa waris.

Dalam banyak kasus, sertifikat sudah telanjur diterbitkan atas nama satu orang, tetapi di kemudian hari muncul ahli waris lain yang merasa hak keperdataannya belum diperhitungkan atau sengaja dihilangkan.

Kondisi pelik seperti ini biasanya berujung pada gugatan perdata di pengadilan untuk menguji keabsahan kepemilikan serta proses peralihan hak yang pernah dilakukan sebelumnya.

Selain konflik keluarga, ancaman gugatan juga mengintai akibat adanya dugaan kesalahan administrasi dari instansi pertanahan.

Beberapa contoh kasus yang sering terjadi di antaranya adalah tumpang tindih (overlapping) bidang tanah, kekeliruan saat proses pengukuran, kesalahan penetapan batas-batas lahan, pemalsuan dokumen pendukung, hingga proses balik nama yang dinilai cacat hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kekuatan hukum sebuah sertifikat sangat bergantung pada validitas data fisik dan data yuridis yang terekam dalam sistem.

Baca Juga: Gebrakan Baru Bandara Notohadinegoro Jember! Berangkat Jam 11 Siang, Besoknya Sudah Bisa Salat di Masjidil Haram

"Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis," kata Shamy, yang senada dengan penegasan dari Menteri ATR/BPN.

Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) tersebut menambahkan, kedua aspek ini harus sinkron agar perlindungan hukum terhadap pemilik lahan berjalan optimal.

Aturan Batas Waktu Lima Tahun dan Perlindungan Hukum Pemilik SHM

Meski dibayangi potensi gugatan, masyarakat yang sudah memegang SHM sebenarnya tidak perlu panik berlebihan karena negara tetap memberikan benteng perlindungan hukum yang kuat.

Ketentuan ini diatur secara gamblang dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.

Berdasarkan aturan tersebut, apabila sebuah sertifikat diterbitkan secara sah atas nama perorangan atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan iktikad baik serta secara nyata menguasai fisik tanahnya, maka pihak lain tidak dapat lagi menuntut hak atas tanah tersebut jika dalam kurun waktu lima tahun sejak sertifikat terbit tidak mengajukan keberatan tertulis kepada Kantor Pertanahan atau tidak melayangkan gugatan ke pengadilan.

Regulasi ini sengaja dibuat sebagai bentuk jaminan keamanan bagi pemilik tanah yang beritikad baik.

Kendati posisi hukum SHM sangat kuat, masyarakat diimbau untuk tidak hanya pasrah mengandalkan lembaran sertifikat saja.

Baca Juga: Sampah Rumah Tangga di Lumajang Menggunung, Timbulkan Bau Tak Sedap

Pemilik lahan harus memastikan seluruh proses perolehan tanah dari awal berjalan sah dan datanya tercatat akurat.

Kementerian ATR/BPN juga sangat menyarankan masyarakat untuk segera merapikan administrasi peralihan hak jika terjadi transaksi jual beli, pemberian hibah, maupun pembagian warisan agar tidak memicu bom waktu sengketa di masa depan.

Editor : Imron Hidayatullahh
#sertifikat hak milik #SHM #sengketa tanah #Menteri ATR BPN Nusron Wahid #pertanahan