Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kecewa Terlapor Dibebaskan, Kanit Reskrim Tempurejo Pastikan Proses Penyelidikan Berlangsung 

M Adhi Surya • Senin, 25 Mei 2026 | 20:49 WIB
MINTA KEJELASAN : Kuasa Hukum pelapor, Agung Aljabab Ardi Murni datangi Polsk Tempurejo, Jumat (22/5). (M. ADHI SURYA/JAWA POS RADAR JEMBER)
MINTA KEJELASAN : Kuasa Hukum pelapor, Agung Aljabab Ardi Murni datangi Polsk Tempurejo, Jumat (22/5). (M. ADHI SURYA/JAWA POS RADAR JEMBER)

Radar Jember - Keluarga pelapor dugaan kasus perzinahan di Kecamatan Tempurejo mengaku kecewa setelah dua terlapor yang sebelumnya diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi, akhirnya dipulangkan.

Kekecewaan itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Agung Aljabab Ardi Murni, usai meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian. 

Menurut Agung, keluarga pelapor sejak awal memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian agar tidak memicu tindakan di luar hukum.

Baca Juga: Tempat Penggodokan Soeharto, SBY, hingga Prabowo Berubah Wajah! Ada Apa di Seskoad? - Radar Jember

Namun, mereka justru mengetahui kabar pembebasan terlapor dari pihak lain.

“Klien kami merasa kecewa karena terduga pelaku dibebaskan tanpa ada informasi lebih dulu kepada pelapor maupun keluarga,” ujarnya, Jumat (22/5). 

Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, keluarga pelapor bersama warga sudah beritikad baik membawa kedua terlapor ke Polsek Tempurejo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Karena itu, keputusan pemulangan tersebut menimbulkan pertanyaan di pihak keluarga.

“Keluarga pelapor geram karena mereka sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Tapi ternyata kami justru mendapat informasi dari luar kalau keduanya sudah dibebaskan,” katanya. 

Baca Juga: Begini Klarifikasi Kepolisian Soal Teror Pocong di Bondowoso yang Viral, Warga Sebut Mendengar Tapi Tak Berani?

Setelah melakukan klarifikasi, lanjut Agung, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi juga menyebut dugaan tindak pidana perzinahan memiliki ancaman hukuman dibawah lima tahun, juga penahanan menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku dalam KUHP. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Aipda M. Nur Afandi membenarkan bahwa kedua terlapor tidak dilakukan penahanan.

Menurutnya, polisi hanya melakukan pengamanan sementara untuk menghindari kemungkinan munculnya persoalan lain di tengah masyarakat.

“Kami tidak punya kewenangan melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Mereka diamankan sementara agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah dugaan peristiwa itu terjadi,” terangnya. 

Baca Juga: Siap-siap Dapat 4 Liter Gratis! Bapanas dan Bulog Resmi Perpanjang Bansos Pangan Minyakita hingga Juni 2026

Selain itu, waktu diserahkan ke Polsek Tempurejo, pihaknya juga menunggu kedatangan suami dari pihak perempuan yang saat itu masih berada di Bali untuk membuat laporan resmi.

Namun karena waktu pengamanan telah melebihi 1x24 jam, maka kedua terlapor akhirnya diserahkan kepada keluarga masing-masing. 

Meski demikian, ia memastikan proses penyelidikan tetap berjalan.

Sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam dan satu sepeda motor milik terlapor laki-laki turut diamankan.

Selain itu, kedua terlapor diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

“Kami pastikan keduanya masih dalam pantauan selama penyelidikan,” pungkasnya. (dhi/dwi) 

Editor : M ADHI SURYA
#polsek tempurejo #tempurejo #selingkuh #Jember #Bali