Radar Jember - Penyelidikan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, terus berjalan, Selasa (19/5),
Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember kembali memanggil sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, salah satunya Hendrik Siswanto untuk dimintai keterangan.
Hendrik keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjalani klarifikasi selama beberapa jam.
Baca Juga: PDAM Bondowoso Diusulkan Dapat Suntikan Modal Lagi? Harus Siap Beri Keuntungan!
Kepada wartawan, dia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik tanpa ada yang ditutupi.
Menurutnya, dirinya hanya menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik sesuai fakta yang diketahuinya.
Dia menegaskan tidak menambah maupun mengurangi keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saya jawab apa yang ditanyakan oleh penyidik. Dan saya jawab apa adanya, tidak saya tambahi tidak saya kurangi,” ujarnya.
Baca Juga: Inter Milan Siap Gaspol Nico Paz: Real Madrid Pasang Harga Selangit? Oaktree Santai Saja
Kasus yang tengah ditangani polisi itu berkaitan dengan dugaan pencatutan tanda tangan dalam dokumen perubahan anggaran desa tahun 2025.
Meski demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh materi yang ditanyakan penyidik karena merasa hal tersebut menjadi kewenangan kepolisian.
Pria yang bertugas di bidang pembangunan Desa Karangsono itu mengaku sempat terkejut ketika mengetahui namanya diduga dicatut dalam dokumen anggaran tersebut.
Dia menyebut persoalan itu cukup sensitif lantaran berkaitan dengan perubahan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari APBD.
Kendati demikian, Hendrik memastikan penggunaan anggaran desa tetap dapat dipertanggungjawabkan.
“Pertama kaget. Tapi dananya jelas kok, jelas,” katanya singkat saat ditemui usai pemeriksaan.
Saat ditanya apakah dirinya pernah menandatangani dokumen yang kini dipersoalkan, hendrik memilih irit bicara.
Dia meminta agar pertanyaan lebih rinci terkait substansi perkara disampaikan langsung kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Hendrik juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
“Semoga ini semua tidak terulang kembali, itu saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Idik Pidsus Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, enggan memberikan penjelasan secara rinci.
Namun, hingga kini pihaknya masih mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam perubahan dokumen anggaran desa.
“Intinya kami masih tahap klarifikasi. Semua pihak terkait akan kami klarifikasi,” katanya singkat secara tertulis. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA