RADAR JEMBER - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan menteri sekaligus pendiri raksasa teknologi PT Gojek, Nadiem Anwar Makarim, kini eskalasinya telah meluas hingga ke panggung dunia.
Tidak lagi sekadar menjadi ranah hukum domestik, perkara ini mendadak jadi buah bibir global serta memicu pertanyaan besar dari para pebisnis internasional terkait kepastian hukum di Indonesia.
Gelombang perhatian global ini mencuat setelah media terkemuka asal Amerika Serikat, The New York Times, ikut menurunkan laporan khusus yang menyoroti kasus tersebut secara tajam.
Bagi publik luar negeri, sosok Nadiem dinilai bukan sekadar mantan pejabat biasa, melainkan representasi simbolis dari masuknya kaum profesional muda sekaligus figur inovator teknologi papan atas Asia Tenggara ke dalam birokrasi pemerintahan.
Karena itu, ketika ia menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah, perhatian dunia langsung tertuju ke Indonesia.
"Nadiem Makarim mendirikan aplikasi populer sebelum bergabung dengan pemerintahan Indonesia. Kini ia terancam hukuman 18 tahun penjara dalam perkara yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai kampanye antikorupsi yang meragukan,” kata The New York Times.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Tuntutan Saya Lebih Tinggi Ketimbang Seorang Pembunuh
Dalam sorotannya, The New York Times disebut menilai perkara ini memunculkan kekhawatiran tentang “authoritarian overreach” atau penegakan hukum yang dianggap terlalu jauh.
Mereka menyoroti bagaimana seorang tokoh teknologi yang sebelumnya dipuji karena membawa inovasi ke pemerintahan kini justru berhadapan dengan ancaman hukuman sangat berat.
Di sisi lain, jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek digitalisasi pendidikan. Ia dituduh membuat spesifikasi pengadaan yang mengarah pada sistem Chrome OS sehingga dinilai menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara.
Editor : M. Ainul Budi