RADAR JEMBER - Tuntutan 18 tahun lamanya yang diterima Nadiem Makarim membuatnya kecewa besar.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem kecewa mendengar tuntutan tersebut.
Jika ditambah dengan subsider uang pengganti Rp 5,6 triliun berupa pidana penjara selama 9 tahun, Nadiem mengatakan bahwa total tuntutannya menjadi 27 tahun.
Dirinya mengaku bingung dengan tuntutan tersebut.
"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?," ujar Nadiem.
Editor : M. Ainul Budi