Radar Jember – Upaya penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat Polres Probolinggo Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga menjadi pelaku utama.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman satwa langka ke wilayah Probolinggo.
Baca Juga: Komplotan Curat Lintas Provinsi Dibongkar, Empat Pelaku Dibekuk di Jawa Barat
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di area pelabuhan dan jalur distribusi laut.
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menjelaskan petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial YP (22).
“Pelaku kami amankan saat membawa satwa dilindungi yang diselundupkan melalui kapal,” ujarnya, Senin (4/5).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mengangkut sedikitnya 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari wilayah Maluku.
Rencananya, puluhan satwa tersebut akan diedarkan di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.
Jenis satwa yang diamankan cukup beragam, mulai dari burung cenderawasih, nuri bayan merah, perkici pelangi, hingga beberapa jenis kakatua.
Selain itu, petugas juga menemukan pelandu nugini yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Untuk menghindari pemeriksaan, pelaku menyembunyikan satwa-satwa tersebut di dalam karung, kardus, serta keranjang plastik.
Seluruhnya ditempatkan di ruang tertutup kapal agar tidak mudah terdeteksi petugas.
“Ini merupakan kejahatan serius karena berdampak pada kelestarian satwa dan ekosistem,” tegas Rico.
Ia menambahkan, praktik perdagangan ilegal satwa masih menjadi ancaman nyata yang harus ditindak tegas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA