Radar Jember – Jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang beraksi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus ini terbilang menonjol karena para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar 66 Kasus BBM dan LPG Subsidi, 79 Tersangka Ditangkap
Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga merambah ke Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Penanganan curat menjadi prioritas kami agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Selasa (5/5).
Menurutnya, kasus pencurian rumah kosong kerap terjadi karena pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.
Ia mengingatkan warga agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi tidak berpenghuni.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Umar, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Sidoarjo, pada awal April lalu.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada jaringan pelaku.
Hasil pengembangan mengungkap para tersangka telah beraksi di berbagai daerah seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi.
Bahkan, mereka juga tercatat melakukan pencurian di wilayah Solo dan Sragen, Jawa Tengah.
“Para tersangka kami tangkap di wilayah Karawang dan Purwakarta saat dalam pelarian. Mereka diduga hendak kembali melakukan aksi kejahatan,” terang Umar.
Baca Juga: Temuan 27,83 Kg Diduga Narkotika di Pantai Sumenep, Polda Jatim Lakukan Uji Laboratorium
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan.
Mereka mengamati kondisi rumah, lalu masuk dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis setelah melompati pagar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, alat kejahatan, serta hasil curian seperti emas dan barang berharga lainnya.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, Belasan Tersangka Diamankan
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA