Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Polda Jatim Bongkar 66 Kasus BBM dan LPG Subsidi, 79 Tersangka Ditangkap

M Adhi Surya • Kamis, 30 April 2026 | 19:16 WIB
Polda Jatim mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sejak Januari-April 2026. (HUMAS POLRI)
Polda Jatim mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sejak Januari-April 2026. (HUMAS POLRI)

Radar Jember – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. 

Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan distribusi energi agar tepat sasaran.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka. 

Baca Juga: Kekerasan Anak di Jember Turun 24 Kasus! Polres Jember Terus Gencarkan Kampanye Hukum Demi Keamanan Buah Hati!

Seluruhnya kini diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen aparat dalam menjaga subsidi energi tetap dinikmati masyarakat yang berhak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” ujarnya, Kamis (30/4).

Baca Juga: Tak Sembarang Pegang Pistol! Anggota Polres Jember Uji Mental, Kabag Psikologi Polda Jatim Tegaskan Kontrol Diri!

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan subsidi.

“Subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Senada, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menekankan pentingnya pengawalan distribusi energi bersubsidi di seluruh daerah. 

Kebijakan tersebut menjadi dasar penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi intensif.

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang tertuang dalam 66 laporan polisi,” ungkapnya.

Dari operasi itu, polisi menyita ribuan liter BBM dan ratusan tabung LPG. 

Baca Juga: Temuan 27,83 Kg Diduga Narkotika di Pantai Sumenep, Polda Jatim Lakukan Uji Laboratorium

Selain itu, puluhan kendaraan yang digunakan untuk praktik ilegal juga diamankan sebagai barang bukti.

Roy mengungkap sejumlah modus yang digunakan pelaku, mulai dari pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi hingga penyalahgunaan barcode.

“Ada juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali,” jelasnya.

Baca Juga: Marak Pencurian di Lumajang, Polda Jatim Ikut Turun Tangan Kerahkan Jatanras Kejar Maling

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku serta menelusuri aliran dana yang terkait kejahatan tersebut.

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Kami juga menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang,” tegas Roy.

Masyarakat pun diimbau aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan subsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya. (dhi)

Editor : M ADHI SURYA
#Penyalahgunaan BBM #Kasus BBM ilegal #bbm subsidi #lpg #polda jatim