JAKARTA, Radar Jember – Penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba.
Berdasarkan informasi yang berkembang, proses hukum terhadap Hery merupakan bagian dari rangkaian panjang penyidikan kasus dugaan korupsi yang telah berlangsung sebelumnya.
Awalnya, Kejagung tengah mengusut sebuah perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam lingkup kebijakan publik.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menemukan indikasi keterlibatan beberapa nama yang memiliki posisi strategis, termasuk Hery Susanto.
Seiring berjalannya waktu, penyidik mulai mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi, hingga aliran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari hasil pendalaman, nama Hery semakin menguat dalam pusaran perkara.
Meski demikian, saat proses tersebut berjalan, Hery justru mengikuti seleksi dan kemudian dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Pelantikan tersebut sempat menuai perhatian, namun tidak ada indikasi terbuka mengenai status hukum Hery pada saat itu.
Hingga akhirnya, setelah alat bukti dinilai cukup, Kejagung mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan beberapa hari setelah pelantikan.
Tim penyidik bergerak cepat untuk mengamankan Hery guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, Hery kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kronologi yang ada, penyidik menduga adanya peran Hery dalam kebijakan atau keputusan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun, detail terkait modus operandi masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan yang lebih luas.
Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang dan menyeret nama-nama lain.
Langkah Kejagung ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Meski melibatkan pejabat tinggi negara, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, Hery masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik fokus menggali keterangan guna memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.
Publik pun kini menanti kejelasan kasus tersebut, termasuk bagaimana peran Hery secara detail dalam perkara yang menjeratnya.
Editor : Faqih Humaini