Radar Jember – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi lintas daerah.
Dalam operasi ini, belasan tersangka diamankan bersama barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Pengungkapan tersebut mencakup tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan pelanggaran karantina hewan, ikan, serta tumbuhan.
Baca Juga: Sindikat Beras SPHP Disunat di Probolinggo, Satu Pelaku Ditangkap Polda Jatim
Polisi menyebut jaringan ini cukup terorganisir dan memiliki pola distribusi yang rapi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, kasus ini dibagi dalam lima klaster berbeda.
Masing-masing klaster menggambarkan jenis kejahatan yang saling terhubung dalam satu jaringan.
Baca Juga: Hibah Lahan 47 Hektare Macet! 7 Fraksi DPRD Jember Kompak Tunda Pansus SPN Polda Jatim!
“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan jaringan yang cukup luas,” ujarnya, Rabu (15/4).
Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan tiga ekor komodo dengan enam tersangka.
Satwa asal Nusa Tenggara Timur itu dibeli dengan harga jutaan rupiah, lalu dijual kembali dengan nilai berlipat di Surabaya.
Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah memperdagangkan puluhan komodo sejak awal 2025 hingga 2026.
“Modusnya membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk meraup keuntungan,” jelas Roy.
Klaster berikutnya mengungkap peredaran 16 ekor kuskus yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai satwa lain seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak dari kasus terpisah.
Pengungkapan terbesar terjadi pada temuan 140 kilogram sisik trenggiling di Surabaya.
Barang bukti tersebut ditaksir bernilai hingga Rp 8,4 miliar dan diduga akan dipasarkan secara ilegal.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan pelanggaran karantina dengan barang bukti puluhan satwa yang dikirim tanpa dokumen resmi.
“Kami akan menindak tegas pelaku karena perbuatannya merusak ekosistem dan melanggar hukum,” tegas Roy. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA