JAKARTA, Radar Jember – Dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas pada harga bahan bakar minyak (BBM).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengkondisian tender yang membuat harga menjadi tidak kompetitif.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka, termasuk pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan IRW yang disebut sebagai tangan kanannya dalam sejumlah perusahaan energi.
Penyidikan mengungkap, praktik korupsi bermula dari kebocoran informasi rahasia internal Petral.
Informasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline.
Data sensitif itu kemudian dimanfaatkan untuk mengatur proses pengadaan.
Baca Juga: Kasus Terus Berkembang KPK Dalami Aliran Penerimaan di Bea Cukai, Forwarder Lain Mulai Disasar
Dengan informasi tersebut, pihak tertentu diduga mampu mempengaruhi jalannya tender.
Akibatnya, terjadi pengkondisian dalam penentuan pemenang tender serta nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kondisi ini membuat mekanisme pengadaan tidak berjalan secara sehat.
Persekongkolan tersebut berujung pada kesepakatan kerja sama atau MoU antara Petral dan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada periode 2012 hingga 2014.
Dampak dari praktik tersebut tidak sederhana.
Rantai pasok BBM menjadi lebih panjang, sehingga berimbas pada peningkatan biaya distribusi.
Kondisi itu akhirnya turut memicu kenaikan harga BBM, khususnya untuk jenis Ron 88 (premium) dan Ron 92 (Pertamax) yang digunakan masyarakat luas.
Di sisi lain, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa seluruh bukti tersebut akan menjadi dasar dalam mengungkap secara utuh praktik korupsi yang terjadi di sektor strategis tersebut.
Editor : Faqih Humaini