RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp38 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Aset tersebut direncanakan akan digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional, khususnya proyek jalan tol.
Penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara yang nantinya akan dikelola secara langsung oleh kementerian terkait untuk kepentingan publik.
Baca Juga: MIRIS! Nasib Tol Getaci dan Gilimanuk–Mengwi: Berlanjut atau Dicoret dari PSN?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, mengatakan aset tersebut telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo.
Selain itu, hal serupa juga terjadi pada aset rampasan di ruas Probolinggo Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga turut dialihkan penggunaannya kepada Kementerian PU.
“Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol. Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” kata Feby dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).
Feby mengatakan, aset berupa tanah tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 Tagop Sudarsono Soulisa dan Perkara tindak pidana korupsi Bupati Probolinggo periode 2013-2018, 2019-2024 Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminudin selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008, 2008-2013.
Editor : M. Ainul Budi