Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Permintaan Warganet Dipenuhi Kejagung, Danke Rajagukguk Akhirnya Dicopot, Kini Hanya Jadi Jaksa Biasa

M. Ainul Budi • Selasa, 14 April 2026 | 17:22 WIB
Mantan Kajari Karo Danke Rajagukguk Mendapat Sorotan Tajam Usai Kasus Amsal Sitepu
Mantan Kajari Karo Danke Rajagukguk Mendapat Sorotan Tajam Usai Kasus Amsal Sitepu

RADAR JEMBER - Estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi berganti. Posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo kini dijabat oleh Edmond Novvery Purba, menggantikan Danke Rajagukguk yang dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Danke Rajagukguk disinyalir kuat merupakan buntut dari penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang memicu kontroversi di masyarakat hingga mendapatkan perhatian khusus dari Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Berikut Fakta-fakta Besar Pencopotan Danke Rajagukguk dari Kursi Kajari Karo

Keputusan mutasi ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang diterbitkan pada Senin, 13 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Danke saat ini tidak lagi menduduki jabatan struktural melainkan dipindahkan ke jabatan fungsional.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang di Ruang Sidang Utama PN Medan, Rabu 1 April 2026.

Baca Juga: Penyegaran Korps Adhyaksa: Kejagung Rombak Jabatan 57 Kepala Kejaksaan Negeri di Seluruh Indonesia, Berikut Daftarnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsidier yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tersebut di atas, tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidier," kata Mohammad Yusrafrihardi.

Editor : M. Ainul Budi
#amsal sitepu #danke rajagukguk #kajari karo #Kejagung