RADAR JEMBER - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.
Keputusan ini diambil di tengah sorotan tajam publik dan DPR RI terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu yang berakhir dengan vonis bebas.
Pencopotan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 347 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026.
Posisi Kajari Karo kini resmi dijabat oleh Edmond Novvery Purba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Danke kini dipindahkan ke jabatan fungsional, yang secara praktis berarti ia tidak lagi memegang jabatan structural.
Baca Juga: Begini Komentar Herlangga Wisnu Herdianto Gantikan Danke Rajagukguk
"Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga tentunya isinya ya pasti ada yang mutasi, promosi dan demosi. Untuk Karo Saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Dan, hal tersebut juga biasa terjadi di kementerian/lembaga," kata Anang.
Kendati demikian Anang mengatakan mutasi adalah hal yang lumrah dilakukan oleh sebuah lembaga atau kementerian.
Editor : M. Ainul Budi