SUMBERSARI, Radar Jember - Publik Jember kini tengah menaruh kecurigaan besar terhadap penanganan kasus dugaan penyelewengan BBM Bio Solar bersubsidi yang melibatkan truk "siluman" bermuatan 4.000 liter, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Meski laporan telah masuk sejak 14 Maret 2026, penanganan perkara ini dinilai jalan di tempat dan terkesan "masuk angin".
Aksi heroik anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, yang melakukan pengejaran sejauh sekitar 30 km hingga mobilnya ringsek menabrak pagar jembatan akibat dipepet pelaku, seolah belum cukup kuat untuk aparat mengungkap pelaku hingga aktor intelektualnya.
Kasus ini bermula di SPBU 54.681.11 Tegal Besar Jember pada tengah malam, Sabtu (14/3/2026). Sebuah truk bernopol DK 6484 AS yang telah dimodifikasi ditemukan tengah mengisi ribuan liter solar subsidi secara ilegal.
Ironisnya, di tengah pembicaraan dengan pihak kepolisian sektor setempat, truk tersebut justru dibawa kabur oleh orang tak dikenal yang sebelumnya menunggu di sebuah mobil Toyota Rush.
Pengejaran dramatis pun terjadi lintas kecamatan, mulai dari Sumbersari hingga Tempurejo. Namun, upaya pengungkapan ini justru disambut dengan kekerasan. David Handoko Seto diadang dan dikeroyok oleh sekelompok orang di Desa Pontang, Ambulu, demi memuluskan pelarian truk ilegal tersebut.
Baca Juga: Daftar Lengkap Batas Pembelian BBM per 1 April: Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter!
Hingga Senin, 13 April 2026, genap 31 hari laporan tersebut dilayangkan. Melalui kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, pihak pelapor mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum.
"Sampai hari ini, belum ada perkembangan apapun terhadap penanganan perkaranya. Saksi-saksi kunci yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa di lapangan bahkan belum ada yang dipanggil atau diminta keterangannya," tegas Husni Thamrin, Senin (13/4/2026).
Padahal, kasus ini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan sejak 18 Maret 2026 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/110/III/RES.1.24/2026/RESKRIM. Namun, belum adanya tersangka yang ditetapkan memicu tanda tanya besar bagi masyarakat terkait komitmen penegakan hukum terhadap mafia BBM di Jember.
Melihat kebuntuan di tingkat lokal, kuasa hukum pelapor kini melayangkan desakan keras. Mereka menuntut Divisi Propam Polri untuk turun tangan melakukan supervisi terhadap Polres Jember.
Tak hanya itu, kasus ini juga akan dibawa ke ranah nasional melalui Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Baca Juga: Buntut Kasus SPBU Teuku Umar Jember: Gus Fawait Perketat Rekomendasi BBM Subsidi di Dinas Pertanian
Masyarakat kini menunggu, apakah hukum akan tajam pada pelaku mafia BBM yang merugikan rakyat, atau justru tumpul karena adanya dugaan pengamanan dari balik layar.
"Melalui Bapak Bambang Hariyadi, selaku Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, kami mendesak untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di Jember," imbuh advokat berkacamata itu.
Editor : Maulana RJ