Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kejagung Pilih BPKP Untuk Hitung Kerugian Negara, Ini Beda BPK dan BPKP

M. Ainul Budi • Minggu, 12 April 2026 | 20:04 WIB
Ilustrasi Audit BPK
Ilustrasi Audit BPK

RADAR JEMBER - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mempertegas kedudukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Berdasarkan landasan hukum yang ada, termasuk keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Kejagung memastikan bahwa BPKP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara guna mendukung penyidikan kasus korupsi.

Baca Juga: Tegaskan Independensi, Kejagung Tetap Pilih BPKP untuk Audit Kerugian Negara Dibanding BPK

Penegasan ini menjadi jawaban atas berbagai dinamika mengenai lembaga mana yang paling berwenang dalam menghitung kerugian negara agar hasil penyidikan memiliki kekuatan pembuktian yang tidak terbantahkan.

Masyarakat sering bingung ketika disodori pertanyaan: apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ? Dan apa bedanya antara BPK dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ?

Secara administratif, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara Republik Indonesia, sama dan setingkat dengan lembaga negara lain seperti:

Baca Juga: Kejagung Luncurkan Program yang Awasi SPPG Dapur MBG, Begini Cara Kerjanya

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),

Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)

Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden, sama dan setingkat dengan LPNK lain seperti:

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Badan Pusat Statistik (BPS)

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Editor : M. Ainul Budi
#kerugian negara #bpkp #Kejagung #bpk