RADAR JEMBER - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan sikapnya dalam menentukan institusi yang berwenang melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Korps Adhyaksa menyatakan tetap akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai mitra utama dalam proses audit, alih-alih menggunakan jasa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Ternyata! Bos Perusahaan Pemenang Proyek 21 Ribu Motor BGN Pernah Diperiksa KPK Soal Kasus Bansos
Pernyataan ini muncul di tengah diskusi mengenai kewenangan lembaga auditor dalam membantu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
"Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk pada saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4).
Baca Juga: Kejagung Luncurkan Program yang Awasi SPPG Dapur MBG, Begini Cara Kerjanya
Ia menambahkan kerjasama dengan BPKP juga masih dilakukan untuk kasus terbaru yang sedang ditangani yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayarkan biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.
"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," tuturnya.
Sebelumnya, MK menyatakan BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.
Editor : M. Ainul Budi