RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan dilakukan pada 9 April 2026 untuk mendalami mekanisme pengurusan pita cukai di lapangan.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Impor Rokok Ilegal, Libatkan Banyak Pihak, Libatkan Bos Rokok Jatim?
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelusuri apakah proses pengurusan cukai yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau terdapat praktik yang menyimpang.
Haji Her mengaku hanya dimintai klarifikasi, termasuk soal apakah dirinya mengenal para tersangka dalam kasus tersebut, dan ia menyatakan tidak mengenal mereka.
Baca Juga: UPDATE! Manajemen Arsenal Sudah Siap Sodorkan Kertas Kontrak baru Untuk Arteta
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar di Bea Cukai yang sebelumnya diawali operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka serta menyita uang sekitar Rp5,19 miliar yang diduga terkait praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan dan cukai.
Editor : M. Ainul Budi