RADAR JEMBER - Penanganan kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terus menuai kritik dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Seorang pakar hukum menilai ada kekeliruan mendasar dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa, terutama terkait interpretasi atas jasa profesional yang diberikan oleh Amsal.
Menurut penilaian pakar, apa yang dilakukan Amsal merupakan bagian dari hubungan profesional yang tidak seharusnya ditarik ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
Kekeliruan Konstruksi Hukum
Kritik ini didasarkan pada analisis terhadap bukti-bukti dan kronologi perkara. Pakar tersebut berpendapat bahwa jaksa penuntut umum terkesan memaksakan sebuah transaksi profesional menjadi sebuah kerugian negara atau tindakan melawan hukum pidana khusus.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan unsur niat jahat dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi para pekerja profesional.
Baca Juga: Ini Fakta-fakta yang Tersisa dari Kasus Amsal Sitepu Melawan Kejari Karo
“Dalam kasus yang disangkakan dugaan mark-up anggaran desa dalam membuat profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, jelas Jaksa Penuntut Umum gagal membedakan antara 'transaksi jasa profesional yang sah' dengan 'niat jahat korupsi'. Karakteristik penegakan hukum yang seperti ini sedang menciptakan preseden buruk yang tentu akan mengganggu setiap pekerja profesional di negeri ini,” ucapnya dilansir dari keterangan resmi yang diterima, Senin (30/3).
Azmi juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp202 juta yang dinilai tidak logis, terutama ketika sejumlah komponen jasa kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing dinilai nol.
“Jika benar jaksa menghitung kerja jasa profesional seorang kreator dengan nilai ‘nol’, terutama terkait konsep/ide, editing, dan dubbing dalam audit kerugian negara, itu bukan hanya tidak logis secara bisnis, tapi juga merupakan bentuk ‘pengkerdilan’ terhadap profesi kreatif,” ujar Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu.
Editor : M. Ainul Budi