Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Di Ambang Sanksi Berat: Nasib Danke Rajagukguk di Tangan Kejagung Usai Dicopot dari Jabatan Kajari Karo

Imron Hidayatullahh • Kamis, 9 April 2026 | 12:29 WIB
Danke Rajagukguk, Kajari Karo yang dinonaktifkan buntut vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.
Danke Rajagukguk, Kajari Karo yang dinonaktifkan buntut vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.

Radar Jember – Pencopotan Danke Rajagukguk dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo pada 7 April 2026 baru awal dari babak panjang pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Setelah resmi digantikan oleh Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh), Danke kini menghadapi serangkaian potensi sanksi berlapis, mulai dari degradasi jabatan hingga ancaman pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penarikan Danke beserta Kasipidsus dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta bertujuan untuk melakukan pemeriksaan total.

Baca Juga: Ini Fakta-fakta yang Tersisa dari Kasus Amsal Sitepu Melawan Kejari Karo

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi tengah membedah apakah ada unsur kesengajaan atau ketidakprofesionalan di balik tuntutan yang akhirnya berakhir pada vonis bebas videografer Amsal Sitepu.

Jeratan Sanksi Etik dan Disiplin PNS

Berdasarkan aturan internal Korps Adhyaksa dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Danke kini berada dalam radar sanksi tingkat disiplin sedang hingga berat.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, Danke tidak hanya kehilangan jabatan secara permanen, tetapi juga terancam:

Baca Juga: DPR RI Endus Dugaan Pola Penahanan Bermasalah di Kejari Karo, Bukan Sekadar Kasus Amsal

Potensi Pidana dan Investigasi LHKPN

Ruang lingkup pemeriksaan Kejagung kini melebar ke ranah pidana. Fokus penyelidikan tidak hanya berhenti pada prosedur hukum di persidangan, tetapi juga menyasar indikasi motif balik penanganan perkara tersebut.

Apabila ditemukan bukti tertentu—seperti praktik suap atau gratifikasi—maka kasus ini akan beralih dari pelanggaran etik menjadi tindak pidana korupsi.

Ketidakwajaran laporan harta kekayaan (LHKPN) Danke yang tercatat minus Rp140,4 juta turut menjadi amunisi tambahan bagi penyidik ​​internal.

Editor : Imron Hidayatullahh
#amsal sitepu #danke rajagukguk #kajari karo #kasus videografer #herlangga wisnu herdianto