Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ada Propaganda Besar di Kasus Amsal Sitepu? Kajari Karo Danke Rajagukguk Langsung Diciduk Kejagung

M. Ainul Budi • Senin, 6 April 2026 | 12:39 WIB
Kajari Karo Danke Rajagukguk Mendapat Sorotan Tajam Usai Kasus Amsal Sitepu
Kajari Karo Danke Rajagukguk Mendapat Sorotan Tajam Usai Kasus Amsal Sitepu

 RADAR JEMBER - Kajari Karo Danke Rajagukguk, kasipidsus Kejari Karo dan Wira Arizona JPU yang menangani kasus Amsal Sitepu sudah diamankan oleh tim intelijen Kejagung.

Mereka mendapat pemeriksaan intensif terkait skandal kasus besar korupsi video desa itu. Yang akhirnya Amsal divonis bebas oleh hakim PN Medan.

Bahkan, dugaan propaganda dalam perkara ini pun menjadi bola salju.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Pantas Untuk Danke Rajagukguk Kajari Karo Atas Kasus Amsal Sitepu

Dugaan adanya pelanggaran dari penanganan kasus Amsal Sitepu mencuat setelah Komisi III DPR memanggil Kajari Karo dan jajarannya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

RDPU itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu.

Komisi III DPR curiga terdapat propaganda dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Karena itu, Komisi III DPR meminta Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari.

Baca Juga: Tak Seberuntung Amsal, Kajari Karo Danke Rajagukguk Sudah Jerat 3 Orang Terdakwa Sebelumnya dan 1 Orang DPO

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam waktu paling lambat satu bulan.

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” tegas Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan.

Komisi III juga menegaskan bahwa penanganan perkara Amsal Sitepu harus merujuk pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor : M. Ainul Budi
#amsal sitepu #kejari karo #danke rajagukguk #kajari karo