RADAR JEMBER - Kajari Karo Danke Rajagukguk bersama tim Kejari Karo sebenarnya tak hanya menjerat Amsal Sitepu. Sebelumnya, juga ada tiga orang yang sudah divonis dalam kasus serupa.
Di kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, tidak hanya Amsal Sitepu yang diproses hukum.
Ada tiga orang yang dijadikan terdakwa dan ditahan, bahkan ada satu lainnya menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO)
Ketiganya yakni Jesaya Perangin-angin (diputus dan banding) selaku Direktur CV.
Arih Ersada Perdana (AEP), lalu rekannya Toni Aji Anggoro (diputus).
Kemudian Amry KS Pelawi (diputus inkcracht) selaku Pemilik CV.
Gundaling Production. Jesaya Ginting (DPO) selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT). Terakhir, Amsal Christy Sitepu Pemilik CV Promiseland diputus bebas.
Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin-angin divonis hakim 20 bulan penjara. Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara.
Keduanya terbukti bersalah korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun 2020-2023.
Editor : M. Ainul Budi