Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tak Seberuntung Amsal, Kajari Karo Danke Rajagukguk Sudah Jerat 3 Orang Terdakwa Sebelumnya dan 1 Orang DPO

M. Ainul Budi • Senin, 6 April 2026 | 08:18 WIB
Kasus dugaan mark-up anggaran yang menyeret seorang videografer, Amsal Sitepu, menjadi perhatian publik. (instagram/amsalsitepu)
Kasus dugaan mark-up anggaran yang menyeret seorang videografer, Amsal Sitepu, menjadi perhatian publik. (instagram/amsalsitepu)

RADAR JEMBER - Kajari Karo Danke Rajagukguk bersama tim Kejari Karo sebenarnya tak hanya menjerat Amsal Sitepu. Sebelumnya, juga ada tiga orang yang sudah divonis dalam kasus serupa.

Di kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, tidak hanya Amsal Sitepu yang diproses hukum.

Baca Juga: Profil Danke Rajagukguk: Kajari Perempuan Pertama di Karo yang Kini Menghadapi Eksaminasi Kejagung RI Buntut Kasus Videografer

Ada tiga orang yang dijadikan terdakwa dan ditahan, bahkan ada satu lainnya menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO)

Ketiganya yakni Jesaya Perangin-angin (diputus dan banding) selaku Direktur CV.

Arih Ersada Perdana (AEP), lalu rekannya Toni Aji Anggoro (diputus). 

Kemudian Amry KS Pelawi (diputus inkcracht) selaku Pemilik CV. 

Baca Juga: Kejagung Ciduk Kajari Karo Malam-Malam! Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu dan Desakan Keras Komisi III DPR RI

Gundaling Production. Jesaya Ginting (DPO) selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT). Terakhir, Amsal Christy Sitepu Pemilik CV Promiseland diputus bebas.

Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin-angin divonis hakim 20 bulan penjara. Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara.

Keduanya terbukti bersalah korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun 2020-2023.

Editor : M. Ainul Budi
#kejari karo #danke rajagukguk #kajari karo